Surat Keterangan Kurang Mampu
Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) bagi warga nagari yang membutuhkan untuk keperluan pengajuan keringanan biaya kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, atau keperluan administratif lainnya.
⏱ Estimasi Waktu1 Hari Kerja
Rp BiayaGratis
▣ Jam PelayananSenin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB, Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat
- Surat Pernyataan Kurang Mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Wali Nagari
Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan lengkap dari RT/RW.
- Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan kantor nagari.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan data pemohon.
- Petugas memproses dan mencetak Surat Keterangan Kurang Mampu.
- Surat ditandatangani oleh Wali Nagari dan diserahkan kepada pemohon.
