PELAYANAN NAGARI
Kesejahteraan Sosial / Administrasi Kependudukan

Surat Keterangan Kurang Mampu

Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) bagi warga nagari yang membutuhkan untuk keperluan pengajuan keringanan biaya kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, atau keperluan administratif lainnya.

⏱ Estimasi Waktu1 Hari Kerja
Rp BiayaGratis
▣ Jam PelayananSenin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB, Jumat: 08.00 - 11.30 WIB

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat
  • Surat Pernyataan Kurang Mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Wali Nagari

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan lengkap dari RT/RW.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan kantor nagari.
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan data pemohon.
  4. Petugas memproses dan mencetak Surat Keterangan Kurang Mampu.
  5. Surat ditandatangani oleh Wali Nagari dan diserahkan kepada pemohon.

Kontak Pelayanan

085263628310
Hubungi via WhatsApp